logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengawasan dan Literasi...
Iklan

Pengawasan dan Literasi Digital untuk Membendung Kasus Pornografi Anak

Polda DIY mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan pelaku di enam provinsi. Kasus ini menunjukkan, anak-anak memiliki kerentanan besar saat mengakses internet.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Polisi menggiring tersangka kasus kejahatan terhadap anak dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY. Tersangka berinisial FAS itu menunjukkan alat kelaminnya kepada sejumlah anak melalui panggilan video. Dari kasus ini, polisi menemukan sejumlah grup media sosial dan aplikasi percakapan yang menjadi tempat penyebaran materi pornografi anak.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Polisi menggiring tersangka kasus kejahatan terhadap anak dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY. Tersangka berinisial FAS itu menunjukkan alat kelaminnya kepada sejumlah anak melalui panggilan video. Dari kasus ini, polisi menemukan sejumlah grup media sosial dan aplikasi percakapan yang menjadi tempat penyebaran materi pornografi anak.

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan pelaku di enam provinsi. Kasus ini menunjukkan, anak-anak memiliki kerentanan besar saat mengakses internet. Perlu upaya preventif, misalnya meningkatkan pengawasan dan pembelajaran literasi digital, untuk mencegah berulangnya kasus semacam itu.

Pengungkapan kasus pornografi anak itu berawal dari laporan warga di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 21 Juni 2022. Laporan itu menyebut, ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun yang dihubungi seseorang tak dikenal melalui video call (panggilan video).

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan