Pengawasan dan Literasi Digital untuk Membendung Kasus Pornografi Anak
Polda DIY mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan pelaku di enam provinsi. Kasus ini menunjukkan, anak-anak memiliki kerentanan besar saat mengakses internet.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan pelaku di enam provinsi. Kasus ini menunjukkan, anak-anak memiliki kerentanan besar saat mengakses internet. Perlu upaya preventif, misalnya meningkatkan pengawasan dan pembelajaran literasi digital, untuk mencegah berulangnya kasus semacam itu.
Pengungkapan kasus pornografi anak itu berawal dari laporan warga di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 21 Juni 2022. Laporan itu menyebut, ada tiga anak perempuan berusia 10 tahun yang dihubungi seseorang tak dikenal melalui video call (panggilan video).