ASN Pemkot Surakarta Tak Dapat Tunjangan Penghasilan jika Tolak Vaksin Penguat
Seluruh pegawai dari Pemerintah Kota Surakarta diwajibkan menerima vaksin penguat. Bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara dan enggan divaksinasi bisa batal menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan.
SURAKARTA, KOMPAS β Pegawai berstatus aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Surakarta terancam tak menerima tunjangan tambahan penghasilan jika belum divaksin ketiga. Vaksinasi ketiga itu menjadi upaya mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 yang belakangan ini berjalan lamban.
Kebijakan itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor KS.00/0023/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada 17 Juni 2022. Diharapkan, adanya kebijakan itu bisa meningkatkan laju vaksinasi penguat di daerah tersebut.