KEKERASAN SEKSUAL
Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Jombang Segera Disidang
Berkas perkara telah dinyatakan sempurna dan diserahkan kepada penyidik kejaksaan berikut tersangka dan barang buktinya. Proses persidangan pun diantisipasi karena berpotensi dihadiri massa dalam jumlah besar.

Suasana rilis penyerahan MSAT (42), tersangka kekerasan seksual terhadap santri sebuah pondok pesantren di Jombang, Jatim, dan barang bukti perkara dari Polda Jatim kepada Kejati Jatim, Jumat (8/7/2022), di Rutan Medaeng
SIDOARJO, KOMPAS — Tersangka kekerasan seksual terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, segera disidangkan. Berkas perkara telah dinyatakan sempurna dan diserahkan kepada penyidik kejaksaan. Tata cara persidangan bakal diatur lebih cermat karena berpotensi dihadiri banyak orang.
Penyerahan berkas perkara dilakukan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto kepada Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan di Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). Proses itu disaksikan Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus dan Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendra Jati.