Terbukti Korupsi, Dodi Reza Alex Noerdin Divonis Enam Tahun Penjara
Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibatnya, Dodi harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
PALEMBANG, KOMPAS β Walau tidak mengakui perbuatannya, bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibatnya, Dodi harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Yoserizal, Selasa (5/7/2022). Tidak hanya Dodi, vonis juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya, yakni bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan bekas Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari yang mengikuti persidangan secara virtual.