logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembelian Minyak Goreng...
Iklan

Pembelian Minyak Goreng Berbasis Peduli Lindungi Dianggap Merepotkan

Sosialisasi kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan nomor induk kependudukan atau aplikasi Peduli Lindungi di Jateng masih minim. Pedagang dan pembeli menilai kebijakan itu merepotkan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Pedagang sayur menunggu pembeli di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/7/2022).
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Pedagang sayur menunggu pembeli di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/7/2022).

SEMARANG, KOMPAS β€” Sejumlah pedagang dan pembeli minyak goreng di beberapa wilayah di Jawa Tengah mengaku resah dengan wacana penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pedagang dan pembeli mempertanyakan fungsi kebijakan itu lantaran masih minimnya sosialisasi serta merepotkan.

Joko Tri Santoso (25), pedagang sembako di Pasar Karangayu, Kota Semarang, mengaku belum pernah mendengar adanya kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan NIK atau Peduli Lindungi. Menurut dia, belum ada sosialisasi dari petugas pasar dan dinas terkait mengenai kebijakan tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan