logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemutihan Sanksi Pajak dan...
Iklan

Pemutihan Sanksi Pajak dan Insentif Bea Kendaraan Bermotor Diminati Warga Bali

Kebijakan Pemprov Bali berupa relaksasi pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor disambut antusias masyarakat. Warga berharap kebijakan relaksasi dan insentif itu dilanjutkan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Suasana di area Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bersama Denpasar di Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana di area Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bersama Denpasar di Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).

DENPASAR, KOMPAS β€” Kebijakan insentif bea balik nama kendaraan bermotor serta pengurangan sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor disambut antusias oleh masyarakat Bali. Pemerintah Provinsi Bali pun diharapkan memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat yang sedang berupaya memulihkan perekonomiannya.

Harapan itu disampaikan sejumlah warga saat Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bersama Denpasar di Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022). Dalam kesempatan itu, warga juga menanyakan apakah kebijakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor akan dilanjutkan kembali.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan