logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJaga Zona Hijau PMK, Bali...
Iklan

Jaga Zona Hijau PMK, Bali Awasi Ketat Pelintasan Ternak

Berada di antara provinsi wabah penyakit mulut dan kuku, Bali mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku demi menjaga hewan ternak di Bali terbebas penyakit mulut dan kuku.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Penjualan hewan kurban di Kota Denpasar, Minggu (26/6/2022), belum terpengaruh dampak wabah penyakit mulut dan kuku. Bali mewaspadai dan mengantisipasi masuknya penyakit mulut dan kuku meskipun sampai saat ini Bali masih menjadi wilayah bebas penyakit mulut dan kuku.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Penjualan hewan kurban di Kota Denpasar, Minggu (26/6/2022), belum terpengaruh dampak wabah penyakit mulut dan kuku. Bali mewaspadai dan mengantisipasi masuknya penyakit mulut dan kuku meskipun sampai saat ini Bali masih menjadi wilayah bebas penyakit mulut dan kuku.

DENPASAR, KOMPAS – Untuk menjaga status zona hijau atau bebas dari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama instansi terkait terus mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku ke Bali. Salah satu langkahnya ialah tidak menerima hewan ternak rentan penyakit mulut dan kuku dari daerah wabah. Adapun hewan yang akan keluar dari Bali harus dikarantina selama 14 hari.

Berdasarlan laporan laman siagapmk.id, yang diakses Minggu (26/6/2022), penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah melanda 217 daerah di 19 provinsi di Indonesia. Jumlah hewan ternak yang sakit mencapai 272.759 ekor. Sebanyak 87.760 ekor sudah sembuh. Vaksinasi yang dijalankan sudah menjangkau 20.275 ekor hewan ternak.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan