logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPeternak Terdampak PMK di...
Iklan

Peternak Terdampak PMK di Kuningan Tunggu Kepastian Ganti Rugi

Peternak sapi perah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi rencana pemerintah memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku. Namun, aturan detailnya ditunggu.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Suasana kandang sapi perah di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Hingga Selasa (14/6/2022), sebanyak 1.667 ekor sapi di Kuningan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak 47 ekor di antaranya mati akibat PMK.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana kandang sapi perah di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Hingga Selasa (14/6/2022), sebanyak 1.667 ekor sapi di Kuningan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak 47 ekor di antaranya mati akibat PMK.

KUNINGAN, KOMPAS β€” Peternak sapi perah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menunggu kepastian rencana pemerintah memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang harus dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Mereka juga menuntut regulasi terkait kebijakan itu beserta mekanisme yang tidak memberatkan peternak.

Junen, Sekretaris Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Jaya di Kuningan, mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyiapkan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang terpaksa dipotong karena terpapar PMK. Kebijakan itu, lanjutnya, dapat meringankan peternak sapi perah yang juga anggota koperasi di Kecamatan Cigugur, Kuningan.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan