Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Hasil Sitaan Polda Bali Dimusnahkan
Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan Ditresnarkoba Polda Bali. Berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan kokain, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam insinerator, Jumat (24/6/2022).
DENPASAR, KOMPAS β Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Bali memusnahkan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dengan berat total mencapai 39,6 kilogram, yang ditaksir bernilai hingga Rp 56 miliar. Pemusnahan narkoba menjadi upaya Polda Bali untuk mencegah penyimpangan barang bukti.
Barang bukti narkotika itu merupakan hasil penyitaan Ditresnarkoba Polda Bali sejak Januari 2022. Sebelum barang bukti kasus narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman Markas Polda Bali, Kota Denpasar, Jumat (24/6/2022), terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti untuk memastikan kondisi barang bukti tersebut.