logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSurat Sehat dan Jaminan Uang...
Iklan

Surat Sehat dan Jaminan Uang Kembali Jadi Strategi Pedagang Hewan Kurban di Semarang

Penjualan hewan kurban di Kota Semarang semakin diperketat mengantisipasi potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Pedagang wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk setiap ternak yang dijual.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI, GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Β· 1 menit baca
Sejumlah kambing dijual di salah satu kandang milik pedagang ternak kurban di Kedungmundu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). Pemerintah Kota Semarang mewajibkan pedagang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk setiap hewan yang dijual untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku.
ARSIP ALISA QOTTRUN

Sejumlah kambing dijual di salah satu kandang milik pedagang ternak kurban di Kedungmundu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). Pemerintah Kota Semarang mewajibkan pedagang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk setiap hewan yang dijual untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku.

SEMARANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat perdagangan hewan kurban dengan mewajibkan para penjual ternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Demi keamanan, para pedagang hewan kurban selalu mensyaratkan peternak menunjukkan SKKH. Sebagian juga menjamin uang pembeli bakal kembali semuanya jika ternak yang dibeli belakangan diketahui terpapar PMK.

Sugianto (43), pedagang hewan kurban di Kedungmundu, Kota Semarang, Rabu (22/6/2022), mengatakan, kendati PMK mengancam, penjualan hewan kurban diperkirakan akan naik dibandingkan selama masa pandemi Covid-19. Pada 2021, pedagang hewan kurban asal Pati tersebut hanya mampu menjual 63 kambing dan 12 sapi.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan