Surat Sehat dan Jaminan Uang Kembali Jadi Strategi Pedagang Hewan Kurban di Semarang
Penjualan hewan kurban di Kota Semarang semakin diperketat mengantisipasi potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Pedagang wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk setiap ternak yang dijual.
SEMARANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat perdagangan hewan kurban dengan mewajibkan para penjual ternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Demi keamanan, para pedagang hewan kurban selalu mensyaratkan peternak menunjukkan SKKH. Sebagian juga menjamin uang pembeli bakal kembali semuanya jika ternak yang dibeli belakangan diketahui terpapar PMK.
Sugianto (43), pedagang hewan kurban di Kedungmundu, Kota Semarang, Rabu (22/6/2022), mengatakan, kendati PMK mengancam, penjualan hewan kurban diperkirakan akan naik dibandingkan selama masa pandemi Covid-19. Pada 2021, pedagang hewan kurban asal Pati tersebut hanya mampu menjual 63 kambing dan 12 sapi.