Lingkungan Hidup
Polemik Rencana Pembangunan Terminal LNG di Bali Terus Berlanjut
Rencana pembangunan terminal LNG di Bali disinyalir mencaplok kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai di Kota Denpasar. Pemprov Bali dan DPRD Bali didesak agar menghentikan rencana pembangunan terminal LNG.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F21%2F3fcb0284-0282-4bfa-b98d-2b769b7fc260_jpg.jpg)
Aksi unjuk rasa damai berlangsung di kawasan DPRD Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/6/2022). Pengunjuk rasa mendesak DPRD dan Pemprov Bali agar menghentikan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, Kota Denpasar.
DENPASAR, KOMPAS — Rencana pembangunan terminal gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di Bali diduga mencaplok kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar. Proyek itu juga disebut rawan mengancam eksistensi beberapa pura, tempat suci umat Hindu.
Hal itu mengemuka dalam aksi yang digelar warga Desa Adat Intaran bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali di Wantilan (paviliun) DPRD Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/6/2022). Mereka diterima Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardana.