logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerbukti Korupsi, Alex Noerdin...
Iklan

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu malam, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendengarkan vonis secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/6/2022) malam. Alex divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada kasus pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendengarkan vonis secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/6/2022) malam. Alex divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada kasus pembelian gas bumi melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan atas dua kasus berbeda yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/6/2022). Adapun Alex menyaksikan proses sidang secara daring dari LP Kelas 1 Palembang. Selain Alex, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Muddai Madang, dan Caca Isa Saleh. Sementara vonis untuk terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan baru akan dibacakan pada Kamis (16/6/2022) karena waktu yang telah larut.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan