Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu malam, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan atas dua kasus berbeda yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (15/6/2022). Adapun Alex menyaksikan proses sidang secara daring dari LP Kelas 1 Palembang. Selain Alex, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Muddai Madang, dan Caca Isa Saleh. Sementara vonis untuk terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan baru akan dibacakan pada Kamis (16/6/2022) karena waktu yang telah larut.