Melihat Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Desa Adat Seminyak
Pengelolaan dan pengolahan sampah di TPST-3R Desa Adat Seminyak didukung sepenuhnya pihak Desa Adat Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Desa Adat Seminyak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sudah lama mengelola sampah di lingkungan secara swakelola. Pengelolaan sampah di kawasan wisata Seminyak secara swakelola didukung sepenuhnya oleh desa adat.
Sejak 2003, Desa Adat Seminyak memfasilitasi pengangkutan sampah dari rumah tangga dan tempat usaha di kawasan Seminyak, Kuta. Pengangkutan sampah di Seminyak tersebut kemudian dikembangkan menjadi program pengelolaan sampah dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Desa Adat Seminyak berbasis pengurangan (reduce), pemanfaatan ulang (reuse), dan pendaurulangan (recycle) atau 3R.