SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO
Warga Korban Lumpur Sidoarjo Terima Pelunasan Ganti Rugi, Pengusaha Tunggu Dulu
Sebanyak 84 berkas bidang tanah dan bangunan diganti rugi dengan nilai Rp 54,33 miliar. Berkas ini telah diaudit dan masuk dalam berkas milik masyarakat yang pembayarannya dilunasi menggunakan APBN.

Sejumlah wisatawan melihat panorama danau lumpur dan semburan lumpur panas yang masih aktif di Sidoarjo, Sabtu (10/10/2021).
SIDOARJO, KOMPAS — Setelah menunggu 16 tahun, warga korban semburan lumpur Sidoarjo mulai menerima pelunasan pembayaran ganti rugi. Namun, yang diproses hanya 84 berkas yang dananya ditalangi oleh negara. Sementara lainnya, termasuk pengusaha, masih harus berjuang untuk mendapatkan kompensasi.
Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo Ainurrohman mengatakan, 84 berkas yang saat ini diproses pelunasan pembayaran ganti ruginya merupakan warga korban semburan lumpur yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Mereka merupakan tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).