Penjual Daring Samarkan Pil Terlarang sebagai Vitamin K
Seorang tersangka pengguna dan pengedar psikotropika di Temanggung mengaku mendapatkan pil Yarindo dari penjual di salah satu situs belanja daring. Pil itu disamarkan sebagai vitamin K.
TEMANGGUNG, KOMPAS β Dwi Tri Zunianto (24), warga Desa Salamsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar psikotropika berupa pil Yarindo, Berdasarkan pengakuannya, dia terbiasa memesan dan membeli obat tersebut melalui sebuah situs belanja daring yang disamarkan oleh penjualnya sebagai vitamin K.
Hal itu diungkapkan Dwi yang dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Temanggung, Senin (30/5/2022). Dwi menuturkan, ia dua kali membeli pil itu dari orang yang sama. Penjual tersebut sebenarnya tidak secara jujur atau terang-terangan mengaku menawarkan pil Yarindo. Di situs belanja daring itu, yang bersangkutan mengaku dirinya menjual vitamin K.