logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJaksa Penuntut Belum Siap,...
Iklan

Jaksa Penuntut Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Kades Kinipan Ditunda

Jaksa belum siap membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Wiillem Hengki. Kondisi itu menuai protes dan kekecewaan warga Kinipan yang hadir di depan pengadilan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan atas terdakwa Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan, digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (31/1/2022).
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Sidang pertama dengan agenda membacakan dakwaan atas terdakwa Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan, digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (31/1/2022).

PALANGKARAYA, KOMPAS – Sidang ke-14 kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki pada Senin (30/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum ditunda. Tim JPU dari Kejaksaan Lamandau, Kalimantan Tengah, belum menyiapkan tuntutan sesuai waktu yang disepakati. Hal tersebut menuai protes warga dan mahasiswa yang mengawal jalannya persidangan.

Awalnya, sidang yang dipimpin hakim Erhamuddin itu ditunda dari pukul 09.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB sesuai waktu yang disepakati antara jaksa dan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Hal itu karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan