Iklan
Pelajar Kendalikan Peredaran Psikotropika
Peredaran psikotropika dan narkotika di Magelang sudah menyasar kaum muda, Ditemukan siswa yang tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan.
MAGELANG, KOMPAS β MCJA (17), seorang pelajar SMA di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pengedar psikotropika berupa pil Yarindu. Transaksi jual beli pil ini sudah dijalankannya selama sekitar setahun.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, dalam keterangannya, MCJA mengaku berdagang pil terlarang ini sendirian. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat di dalamnya.