logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBandar Narkoba di Palangkaraya...
Iklan

Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Publik Minta Hakim Dinonaktifkan

Keputusan majelis hakim Kota Palangkaraya, Kalteng, membebaskan Saleh, bandar narkoba Kota Palangkaraya, diprotes warga. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, menuai kontroversi. Hal itu menuai kecaman hingga aksi massa di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya. Pengunjuk rasa menuntut ketiga hakim dalam sidang itu dinonaktifkan.

Pada Jumat (27/5/2022), puluhan warga dari berbagai kelompok beraksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya setelah mendapatkan kabar bebasnya terdakwa pengedar narkoba. Mereka menuntut beberapa hal, salah satunya meminta ketiga hakim yang memimpin sidang dinonaktifkan.

Saleh ditangkap Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah pada Oktober 2021 di rumahnya, Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Saat itu, petugas menyita 198,41 gram sabu dari rumah Saleh. Saleh kemudian menjalani persidangan hingga pada Selasa (24/5/2022) diputus bebas oleh hakim. Sidang dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin dan Syamsuni.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan