logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Dua Perkara, Bekas...
Iklan

Korupsi Dua Perkara, Bekas Gubernur Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Bekas Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara dan mengganti uang yang dikorupsi sekitar Rp 51 miliar. Dia dianggap melakukan korupsi dalam kasus PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang, Sumsel, Rabu (25/5/2022).
RHAMA PURNA JATI

Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang, Sumsel, Rabu (25/5/2022).

PALEMBANG, KOMPAS β€” Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta mengganti uang yang dikorupsi sekitar Rp 51 miliar. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atas dua perkara berbeda, yakni kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi serta pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Yoserizal, Rabu (25/5/2022), di Palembang. Adapun Alex Noerdin mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 1 Palembang bersama tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan