logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί17 Orang Ditetapkan sebagai...
Iklan

17 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan, Buntut Sengketa Lahan di Karo

Polres Karo menetapkan 17 tersangka penganiayaan dan pembakaran sepeda motor yang berawal dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bibitunggul Karobiotek di Karo. Sengketa lahan diminta segera diselesaikan.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Petugas mengamankan lokasi bentrokan akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (17/5/2022). Bentrokan antara masyarakat dan perusahaan itu memakan tiga korban luka dari masyarakat dan satu korban luka dari perusahaan.
DOKUMENTASI POLRES KARO

Petugas mengamankan lokasi bentrokan akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (17/5/2022). Bentrokan antara masyarakat dan perusahaan itu memakan tiga korban luka dari masyarakat dan satu korban luka dari perusahaan.

MEDAN, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Karo, Sumatera Utara, menetapkan 17 tersangka dalam kasus penganiayaan serta pembakaran sepeda motor dan warung, buntut sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bibitunggul Karobiotek di kawasan Siosar, Kabupaten Karo. Sengketa lahan diminta segera diselesaikan karena konflik itu sudah berkepanjangan.

Kepala Kepolisian Resor Karo Ajun Komisaris Besar Ronny Nicolas Sidabutar, Selasa (24/5/2022), mengatakan, 16 tersangka merupakan pegawai dan petugas keamanan dari PT Bibitunggul Karobiotek (BUK) dan seorang lainnya dari masyarakat. ”Semua tersangka sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumut,” kata Ronny.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan