Warga Kinipan Sepakat Kadesnya Bayar Utang Jalan yang Jadi Obyek Perkara Korupsi
Pada sidang ke-12 itu tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Desa Kinipan Stevanus Isa dan pengawas proyek jalan desa dari CV Pendulangan Junaidi.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Sidang kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Kinipan Willem Hengki berlanjut dengan menghadirkan dua saksi pilihan kuasa hukum terdakwa pada Kamis (19/5/2022). Kedua saksi itu dinilai membantah beberapa pernyataan saksi-saksi pilihan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Kasus tersebut bermula saat inspektorat mendapatkan perintah khusus dari Bupati Lamandau untuk memeriksa anggaran Desa Kinipan pada tahun 2020. Dari pemeriksaan itu terdapat temuan pembangunan jalan desa tahun 2019 yang tidak ada dalam anggaran (Kompas, 31 Maret 2022).
Pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, hingga akhirnya Kepala Desa Willem Hengki ditahan setahun lalu dan diadili karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Kinipan. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57.