logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKPK Diminta Tidak Berhenti...
Iklan

KPK Diminta Tidak Berhenti pada Kasus Wali Kota Ambon

Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Salah satu usaha ritel di Ambon, Maluku, seperti pada Sabtu (14/5/2022). Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tersandung kasus suap izin pendirian ritel tersebut.
NOEL FILKOLSTIQ UNTUK KOMPAS

Salah satu usaha ritel di Ambon, Maluku, seperti pada Sabtu (14/5/2022). Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tersandung kasus suap izin pendirian ritel tersebut.

AMBON, KOMPAS β€” Warga Ambon mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus-kasus korupsi di Maluku lainnya setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di kota tersebut.

Status tersangka Richard diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta pada Jumat (13/5/2022) malam. Sebelum pengumuman itu, Richard dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran dinilai tidak kooperatif. Namun, saat tiba di kantor KPK, Richard membantah jika dirinya dianggap tidak kooperatif.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan