logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolresta Kupang Periksa Lima...
Iklan

Polresta Kupang Periksa Lima Saksi Terkait Penganiayaan Wartawan

Polisi berjanji menangkap pelaku dan mengungkap auktor intelektualis di balik aksi premanisme yang bertujuan untuk membungkam kerja jurnalistik.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Para jurnalis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi di depan Markas Polda NTT pada Rabu (27/4/2022). Mereka mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Fabianus Latuan, jurnalis yang bertugas di daerah itu.
FRANSISKUS PATI HERIN

Para jurnalis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi di depan Markas Polda NTT pada Rabu (27/4/2022). Mereka mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Fabianus Latuan, jurnalis yang bertugas di daerah itu.

KUPANG, KOMPAS β€” Hingga Minggu (1/5/2022), Kepolisian Resor Kota Kupang telah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Fabianus Latuan, Pemimpin Redaksi Suaraflobamora.com di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi berjanji menangkap pelaku dan mengungkap auktor intelektualis di balik aksi premanisme yang bertujuan untuk membungkam kerja jurnalistik itu.

”Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan itu. Kami masih terus mendalaminya, termasuk apakah akan meminta keterangan dari orang lain untuk memperkuat informasi dan data-data yang diperlukan,” kata Kepala Polres Kota Kupang Komisaris Besar Rishian Krisna lewat sambungan telepon.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan