logo Kompas.id
NusantaraDigagalkan, Penyelundupan...
Iklan

Digagalkan, Penyelundupan Benih Lobster dengan ”Kapal Hantu” di Perairan Sumsel

Penyelundupan 158.000 benih lobster senilai Rp 16 miliar digagalkan di kawasan Perairan Sri Meranti, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Penangkapan di atas kapal pengangkut berjuluk ”kapal hantu” berlangsung dramatis.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
Kapal hantu disita di Markas Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022). Kapal ini mengangkut 158.000 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir. Kerugian akibat penyelundupan ini mencapai Rp 16 miliar.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kapal hantu disita di Markas Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022). Kapal ini mengangkut 158.000 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir. Kerugian akibat penyelundupan ini mencapai Rp 16 miliar.

PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam penyelundup benih lobster di kawasan Perairan Sri Meranti, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kali ini, sebanyak 158.000 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp 16 miliar disita. Benih lobster dikirim dari Sumsel ke Batam menggunakan kapal cepat yang dijuluki ”kapal hantu”.

Kapal pengangkut tersebut terbuat dari fiber dengan daya pendorong empat mesin total berkekuatan 800 PK dan dapat melaju hingga 100 kilometer per jam. Kecepatan tinggi itulah yang membuat kapal ini dijuluki kapal hantu. Dengan kecepatan tersebut, kapal dapat berlayar dari Banyuasin menuju Batam hanya dalam empat jam, atau dua jam lebih cepat daripada kapal cepat jenis jetfoil. Selain menyita kapal, polisi juga menangkap enam pelaku, yang semuanya warga Batam, Kepulauan Riau.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan