Ungkap Suami-Istri Jadi Tersangka Pembunuhan, Kapolda NTT Diapresiasi
Penambahan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana di Kota Kupang, NTT, dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban. Kapolda NTT pun diapresiasi.
KUPANG, KOMPAS β Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Irawaty Astana Dewi (32) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael (1). Irawaty adalah istri tersangka pertama, Randi Badjideh (32). Sejumlah pihak mengapresiasi penegakan hukum Polda NTT yang dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna lewat sambungan telepon, Rabu (27/4/2022), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti. Sebelumnya, polisi menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu. Berkas perkara Randi sudah masuk ke pengadilan.