Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Warga Manuhing Salah Prosedur
Penangkapan sembilan pelaku pencurian sawit perusahaan dinilai tidak sesuai prosedur. Pengacara para pelaku menilai kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana murni.
”PALANGKARAYA, KOMPAS — Kuasa hukum sembilan pelaku terduga pencurian buah tandan sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Gunung Mas menilai penangkapan warga di Manuhing melanggar aturan. Bahkan, mereka menyebut penangkapan itu layaknya menangkap teroris.
Sebelumnya, sembilan orang dari lima desa di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resor Gunung Mas lantaran mencuri buah tandan sawit milik PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Sebelum ditangkap, para pelaku beraksi bersama ratusan warga lainnya dengan kegiatan memanen masal di lokasi perkebunan sawit sebagai tanda protes untuk menuntut perusahaan guna memberikan kebun plasma yang jadi hak masyarakat.
Sembilan warga itu berasal dari lima desa di Kecamatan Manuhing, rinciannya, satu orang dari Desa Tumbang Jalemu, satu orang dari Desa Gohang, empat orang dari Kelurahan Tumbang Talaken, dua orang dari Desa Sei Duhian, dan seorang lagi dari Desa Rabambang.