Iklan
Tenaga Kerja di NTT Jangan Takut Lapor jika Tidak Mendapat THR
Pengusaha di NTT wajib membayar tunjangan hari raya. Karyawan harus melapor kepada pihak berwenang jika tidak mendapatkan THR.
KUPANG, KOMPAS β Tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur diminta tidak takut melapor apabila belum mendapat tunjangan hari raya. Para pengusaha diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajibannya.
Data Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT menyebutkan, sedikitnya 7.500 orang dari total lebih kurang 50.000 tenaga kerja berhak atas tunjangan hari raya (THR). Tunjangan itu adalah hak tenaga kerja di hari raya.