Iklan
Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Tanah di Kawasan Hutan
Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok pembebasan kawasan hutan. Dua pelaku ditangkap karena merugikan korban hingga Rp 1 miliar.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan berkedok pembebasan tanah di kawasan hutan produksi Gedong Wani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Para pelaku menggelapkan uang senilai Rp 1,06 miliar dari para korban.
Para tersangka yang ditangkap berinisial IS dan AR merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung. Satu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni C, sudah meninggal.