Modifikasi Kendaraan Jadi Modus Penimbun Solar di DIY dan Cilacap
Polres Cilacap dan Polda DIY membongkar sejumlah praktik penimbunan solar bersubsidi dengan modus modifikasi truk. Pelaku memanfaatkan disparitas harga solar subsidi dan industri untuk mengeruk untung.
CILACAP, KOMPAS β Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengungkap tiga kasus penimbunan bahan bakar minya bersubsidi. Dua kasus terjadi menggunakan modus pengangkutan BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Di Cilacap, polisi menangkap dua tersangka A (37) dan R (37), penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Keduanya menggunakan truk yang telah dilengkapi pompa otomatis untuk memindahkan solar dari badan truk ke dalam tiga bak tampungan yang ditutupi terpal di atas truk. Sebanyak 3.200 liter solar disita.