Pemerintah Desa Borobudur Laporkan Dugaan Malaadministrasi Sertifikasi Tanah Kompleks Candi
Pemerintah Desa Borobudur melaporkan dugaan malaadministrasi proses sertifikasi tanah kas desa kepada Ombudsman Jawa Tengah. Aset tanah ini berada di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.
MAGELANG, KOMPAS β Pemerintah Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggugat proses sertifikasi atas areal tanah seluas sekitar 7 hektar di zona I kawasan Taman Wisata Candi Borobudur. Pasalnya, tanah tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai tanah kas desa, aset Pemerintah Desa Borobudur. Sertifikasi dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Konservasi Borobudur.
βKami menduga ada pelanggaran malaadministrasi dalam proses sertifikasi tanah tersebut di kantor pertanahan,β ujar Sekretaris Desa Borobudur Ichsanusi, Senin (18/4/2022), di Magelang. Adapun sertifikasi tanah yang diajukan adalah sertifikasi hak pakai.