logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGagalkan Bongkar Muat 50.000...
Iklan

Gagalkan Bongkar Muat 50.000 Liter Solar, Aparat Curigai Oplosan Minyak Ilegal

Aparat mencurigai solar oplosan diisi ke dalam kapal tunda, tetapi untuk dimanfaatkan memasok kebutuhan minyak bagi kalangan industri.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menahan empat angkutan solar industri yang diduga mengoplos minyaknya dengan hasil tambang ilegal, Senin (18/4/2022). Aparat mencurigai solar oplosan itu untuk memasok kebutuhan industri.
IRMA TAMBUNAN

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menahan empat angkutan solar industri yang diduga mengoplos minyaknya dengan hasil tambang ilegal, Senin (18/4/2022). Aparat mencurigai solar oplosan itu untuk memasok kebutuhan industri.

JAMBI, KOMPAS β€” Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggerebek aktivitas bongkar muat 50.000 liter solar ke kapal tunda atau tugboat di tepi Sungai Batanghari, Desa Kemingking, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mencurigai bahan bakar minyak tersebut merupakan oplosan bahan bakar minyak bersubsidi dengan minyak mentah hasil tambang ilegal untuk memasok kebutuhan industri.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Senin (18/4/2022), mengatakan, pihaknya memperoleh informasi aktivitas bongkar muat solar yang dicurigai ilegal. Minggu (17/4/2022) malam, tim menuju lokasi dan mendapati aktivitas itu berlangsung. Ada empat angkutan tangki minyak milik PT BMS yang mengisi minyak ke kapal tunda LLL Jakarta.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan