TAMBANG ILEGAL
Lagi, Polisi Ringkus Pemodal Tambang Liar Gunung Botak
Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus satu pemodal tambang emas liar di Gunung Botak. Sejak lokasi itu beroperasi tahun 2011, aparat keamanan baru bisa menangkap dua pemodal tambang ilegal itu.

Barang bukti emas batangan yang diperoleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku saat meringkus Win (40), satu penyokong dana untuk penambangan emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Jumat (8/4/2022).
AMBON, KOMPAS — Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku meringkus Win (40) yang diduga sebagai salah satu penyokong dana untuk penambangan emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua emas batangan seberat 401,48 gram yang baru selesai diolah. Pemodal lainnya terus diburu.
”Pada saat penangkapan oleh anggota kami, pelaku sedang mengolah emas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, Rabu (13/4/2022). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) malam, tetapi demi kelancaran penyidikan kasus, Polda Maluku baru bisa mengungkapkannya kepada publik saat ini.