logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIkuti Arahan Pusat, Kota dan...
Iklan

Ikuti Arahan Pusat, Kota dan Kabupaten Magelang Longgarkan Pengawasan Pemudik

Pemerintah Kota dan Kabupaten Magelang menjamin kelonggaran terhadap pada pemudik. Dua daerah ini hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang sudah tidak mewajibkan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Penumpang berada di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (26/3/2022). Mobilitas masyarakat saat ini semakin meningkat di tengah pelonggaran pembatasan. Pemerintah juga telah mengizinkan warga untuk mudik pada Lebaran tahun ini dengan persyaratan telah menerima vaksin <i>booster </i>dan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penumpang berada di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (26/3/2022). Mobilitas masyarakat saat ini semakin meningkat di tengah pelonggaran pembatasan. Pemerintah juga telah mengizinkan warga untuk mudik pada Lebaran tahun ini dengan persyaratan telah menerima vaksin booster dan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

MAGELANG, KOMPAS β€” Pemerintah Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memastikan tidak akan memperketat pengawasan terhadap para pemudik pada musim libur Lebaran. Dua daerah tersebut menegaskan hanya akan mengikuti aturan dan kelonggaran yang sudah digariskan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan tidak akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada setiap pemudik yang datang. Terkait kunjungan wisata, pihaknya juga tidak akan menerapkan kebijakan pemberlakuan tes usap antigen bagi wisatawan luar kota yang mengunjungi destinasi wisata di Kabupaten Magelang.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan