35,16 Kg Sabu Disita, Peredaran Narkoba di Bali Sudah Masuk Desa-desa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 35,166 kg sabu, 32 gram kokain, 2,66 kg ganja, dan 7,38 gram MDMA dalam pengungkapan kasus narkotika di Badung. Narkotika itu dikirim dari luar Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Penyalahgunaan narkotika masih mengancam Provinsi Bali dan telah menjangkau kawasan perdesaan. Terakhir, Direktorat Reserse Polda Bali belum lama ini menyita sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan obat terlarang dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tiga orang ditangkap.
Dalam jumpa pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/4/2022), Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra menyebutkan, dalam pengungkapan narkoba di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022), polisi menyita 35.166 gram (35,166 kg) sabu, 32 gram kokain, 2.669,4 gram (2,66 kg) ganja, dan 7,38 gram metilendioksimetamfetamina (MDMA/ekstasi). Puluhan kilogram sabu itu dibagi dan dikemas dalam bungkusan berwarna kuning keemasan dengan berat masing-masing 1 kg.