logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDalam Empat Bulan, Polda...
Iklan

Dalam Empat Bulan, Polda Sumbar Tindak Enam Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Setidaknya sebanyak 184 jeriken/galon BBM jenis biosolar dan pertalite yang disalahgunakan dalam enam kasus yang diungkap Polda Sumbar dan jajaran tersebut sejak awal tahun.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Antrean truk untuk mengisi biosolar di SPBU Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/3/2022).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Antrean truk untuk mengisi biosolar di SPBU Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/3/2022).

PADANG, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menindak enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi selama Januari-April 2022. Setidaknya 184 jeriken/galon BBM jenis biosolar dan pertalite yang disalahgunakan dalam kasus tersebut.

”Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa polres,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan