logo Kompas.id
NusantaraSultan HB X: Pelaku Kejahatan ...
Iklan

Sultan HB X: Pelaku Kejahatan Jalanan Harus Diproses Hukum meski di Bawah Umur

Gubernur DIY Sultan HB X meminta para pelaku kejahatan jalanan atau kadang disebut ”klitih” untuk diproses hukum meskipun mereka masih di bawah umur. Proses hukum itu penting untuk memberikan efek jera.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Ummat DIY menggelar aksi Warga Jogja Melawan Klitih di Titik Nol, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Aksi itu untuk mendorong aparat keamanan meningkatkan perlindungan bagi warga terhadap aksi <i>klitih</i> atau kejahatan jalanan serta meminta pemberian hukuman berat bagi para pelaku <i>klitih</i>.
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Garda Ummat DIY menggelar aksi Warga Jogja Melawan Klitih di Titik Nol, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Aksi itu untuk mendorong aparat keamanan meningkatkan perlindungan bagi warga terhadap aksi klitih atau kejahatan jalanan serta meminta pemberian hukuman berat bagi para pelaku klitih.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta para pelaku kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih untuk menjalani proses hukum meski masih di bawah umur. Hal itu penting untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

”Saya hanya ingin hukum itu ditegakkan. Aturan itu sudah ada. Biarpun pelakunya di bawah umur, bisa kita selesaikan,” kata Sultan HB X seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (8/4/2022), di Yogyakarta.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan