Tiga Kepala Dusun di Sidoarjo Pungut Jutaan Rupiah dalam Program Sertifikat Tanah Gratis
Tiga kepala dusun di Desa Suko, Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena memungut biaya jutaan rupiah dalam program persiapan pengurusan sertifikat tanah gratis.
SIDOARJO, KOMPAS β Tiga kepala dusun di Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena memungut biaya jutaan rupiah dalam program persiapan pengurusan sertifikat tanah gratis. Penetapan ini menambah jumlah tersangka sebelumnya. Pemerintah daerah turun tangan agar pungutan liar tidak terus berulang setiap tahun.
Tersangka adalah Kepala Dusun Suko Muhammad Rofik, Kepala Dusun Ketapang Muhammad Adenan, dan Kepala Dusun Legok Arif Joko. Rofik dan Adenan langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (7/4/2022).