Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Warga Diminta Tetap Jaga Prokes
Pemerintah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022. Adapun cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022. Disiplin menjaga protokol kesehatan mesti harus tetap dijaga.
BOGOR, KOMPAS โ Setelah meniadakan berbagai cuti bersama di masa pandemi, pemerintah kembali menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Cuti diharapkan bisa menyambung silaturahmi dengan keluarga dan handai taulan tetapi tetap dengan disiplin menjaga protokol kesehatan agar pasca-Lebaran pandemi tidak masif kembali.
Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan cuti bersama dalam keterangan yang disampaikan secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). โPemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022 juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022,โ kata Presiden.