Syarat Terbaru Berlaku, Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran di Cirebon Capai 25 Persen
Calon penumpang kereta yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.
CIREBON, KOMPAS β PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan syarat terbaru perjalanan mulai Selasa (5/4/2022). Beberapa di antaranya, calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi penguat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Seiring pemberlakuan aturan itu, penjualan tiket mudik Lebaran di Cirebon mencapai 25 persen.
Aturan baru perjalanan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi itu berlaku mulai Selasa hingga penyesuaian kembali atau waktu yang belum ditentukan.