Pemda DIY Resmi Melarang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Malioboro
Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penggunaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta. Mulai Kamis (31/3/2022), Pemda DIY resmi melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dan sekitarnya. Pelarangan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan dan menjaga kenyamanan pejalan kaki.
Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Surat edaran itu ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis ini.