Pria di Sampit Cabuli Anak Tetangga Umur 7 Tahun
Kalimantan Tengah belum bisa keluar dari kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Baru-baru ini, polisi menangkap pelaku pencabulan anak berumur tujuh tahun.
Kalimantan Tengah dinilai darurat kekerasan seksual setidaknya sejak 2020. Kasus kejahatan serupa masih terus terjadi di sana. Orang-orang terdekat korban masih menjadi predator utama. Pelaku boleh jadi dipenjara. Namun, masa depan korban harus menjadi perhatian yang tidak boleh dilupakan begitu saja.
Pada Kamis (17/3/2022), aparat Polres Kutawaringin Timur menangkap A (24), warga Sampit. Dia diduga mencabuli anak tetangga berumur tujuh tahun. Di hadapan polisi, Rabu (23/3/2022), A lebih banyak diam. Ketahuan berbuat jahat, nyali lelaki bertubuh kurus itu ciut. Dengan suara pelan, ia mengatakan sudah lama tidak berhubungan badan.
βSaya khilaf melakukannya sama anak itu,β kata pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu.