logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Pusat Sebut Plang...
Iklan

Pemerintah Pusat Sebut Plang Kawasan IKN di Permukiman Hanya Penanda

Pembangunan Ibu Kota Nusantara punya beragam masalah yang harus dijawab. Salah satunya persoalan tata ruang dan hak kepemilikan tanah. Masyarakat berharap kehadiran IKN justru menyelesaikan masalah klasik tersebut.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Pemerintah tanggapi kekhawatiran masyarakat di dalam atau sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara soal plang kawasan inti pusat pemerintahan. Kawasan yang bersinggungan dengan permukiman tersebut dinilai hanya sebagai penanda kawasan dan tidak menghilangkan hak penguasaan atau kepemilikan tanah.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Konsultasi Publik: Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/3/2022). Pemerintah saat ini sedang menyusun enam peraturan pelaksanaan pembangunan IKN dengan rincian dua peraturan pelaksana dan empat peraturan presiden.

Kegiatan itu dilaksanakan secara daring pun luring yang diikuti ratusan peserta dan belasan narasumber dari lintas kementerian. Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu (22-23/3/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan