logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDelapan Tersangka Penyiksaan...
Iklan

Delapan Tersangka Penyiksaan hingga Meninggal, Tidak Ada Nama Bupati Langkat Nonaktif

Polda Sumut tetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan hingga meninggal di panti rehab narkoba di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana. Namun, tidak ada nama Terbit dalam daftar tersangka.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
Komisioner penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam (tengah), dan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan seusai meninjau panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (26/1/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Komisioner penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam (tengah), dan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan seusai meninjau panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (26/1/2022).

MEDAN, KOMPAS โ€” Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan hingga meninggal dan perdagangan orang di panti rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin-Angin. Meski perannya disebut terang benderang oleh Komnas HAM, tidak ada nama Terbit dalam daftar tersangka.

โ€Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami sudah menetapkan delapan tersangka untuk kasus penyiksaan yang menyebabkan meninggal dan tindak pidana perdagangan orang,โ€ kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (22/3/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan