Sengketa Pilkada Yalimo Berakhir, KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
KPU Yalimo segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua, Lakius Peyon-Nahum Mabel. Tahapan pilkada yang terlaksana hampir dua tahun akhirnya berakhir.
JAYAPURA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/3/2022), menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua dalam Pemilihan Kepala Daerah Yalimo, Papua, Lakius Peyon-Nahum Mabel, yang menyatakan ada pelanggaran dalam pemungutan suara ulang. Komisi Pemilihan Umum Yalimo segera melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Senin (14/3/2022).
Ketua KPU Yalimo Eliaser Walianggeng, saat dihubungi, Jumat (11/3/2022), mengatakan, pihaknya yang mengikuti persidangan secara daring sangat bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, katanya, masyarakat Yalimo kini memiliki kepala daerah setelah tahapan pilkada hingga penyelesaian sengketa yang memakan waktu hampir dua tahun.