Presiden Jokowi: Selesaikan Segera Aturan Turunan UU IKN
Presiden Joko Widodo meminta pengalihan dan penerbitan hak atas tanah di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) dihentikan. Aturan turunan lainnya dari UU IKN diharapkan juga bisa segera diselesaikan.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo memerintahkan aturan-aturan pelaksana seperti yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara segera diselesaikan. Pembentukan institusi ataupun pengisian personel di Otorita IKN juga diharapkan bisa mempermudah persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Presiden Joko Widodo meminta para menteri segera berkoordinasi dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono ataupun Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dilangsungkan Kamis (10/3/2022) sore, seusai pelantikan Bambang dan Dhony di Istana Merdeka, Jakarta.