logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelonggaran Kebijakan...
Iklan

Pelonggaran Kebijakan Perjalanan Mulai Berlaku, Warga Jateng Tanggapi Beragam

Warga Jawa Tengah menanggapi beragam terkait penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Sebagian khawatir dan sebagian lagi mendukung kebijakan tersebut.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Layanan tes cepat Covid-19 yang menjadi bagian dari syarat perjalanan bagi penumpang selama masa pandemi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Layanan tes cepat Covid-19 yang menjadi bagian dari syarat perjalanan bagi penumpang selama masa pandemi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

SEMARANG, KOMPAS β€” Kebijakan pemerintah untuk tidak lagi mewajibkan tes antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua mulai berlaku, Rabu (9/3/2022). Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Jawa Tengah.

Seiring dengan semakin membaiknya kekebalan tubuh dan kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan beragam aturan. Bagi pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, misalnya, tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan asalkan mereka sudah divaksin Covid-19 (Kompas.id, 7/3/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan