logo Kompas.id
NusantaraAtasi Kelangkaan Pasokan,...
Iklan

Atasi Kelangkaan Pasokan, Pemerintah Diminta Pastikan Pabrik Minyak Goreng Mendapat CPO

Kebijakan ”domestic market obligation” yang mengharuskan eksportir mengalokasikan 20 persen produksinya di pasar dalam negeri seharusnya membuat kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
Pedagang menjual minyak goreng curah di Pasar Sikambing, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (7/3/2022). Setelah sempat terjadi kelangkaan, minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi kembali tersedia di Kota Medan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Pedagang menjual minyak goreng curah di Pasar Sikambing, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (7/3/2022). Setelah sempat terjadi kelangkaan, minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi kembali tersedia di Kota Medan.

MEDAN, KOMPAS —Pusat Penelitian Kelapa Sawit meminta pemerintah memastikan pabrik minyak goreng mendapat minyak kelapa sawit mentah atau CPO sebagai bahan baku. Kebijakan yang mengharuskan eksportir CPO mengalokasikan 20 persen pasokan ke dalam negeri seharusnya mencukupi. Namun, hanya pabrik yang terintegrasi dengan kebun yang mendapat jaminan pasokan.

”Kelangkaan minyak goreng di Indonesia sangat ironis karena terjadi di tengah industri sawit nasional yang mengalami kemajuan pesat dari hulu hingga hilir,” kata Peneliti Bidang Sosial dan Teknologi Pusat Penelitian Kelapa Sawit Ratna Nurkhoiri, Senin (7/3/2022), di Medan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan