logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKuasa Hukum Desak Pencabutan...
Iklan

Kuasa Hukum Desak Pencabutan Tersangka Nurhayati, Kejari Cirebon Tunggu Arahan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon, tidak dilanjutkan. Kuasa hukum pun menunggu langkah konkret.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Suasana salah satu jalan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Aparat tengah mendalami dugaan kasus korupsi di desa tersebut.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana salah satu jalan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Aparat tengah mendalami dugaan kasus korupsi di desa tersebut.

CIREBON, KOMPAS β€” Kuasa hukum Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Cirebon, Jawa Barat, mendesak polisi serta jaksa mencabut status tersangka kliennya setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perkara itu dihentikan. Adapun Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunggu arahan pimpinan.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengapresiasi keputusan Menko Polhukam Mahfud MD yang memastikan perkara kliennya tidak dilanjutkan. ”Syukur alhamdulillah, kali ini (permohonan) kami diamini pemerintah. Bagi kami, keputusan itu memberikan keadilan. Memang penetapan tersangka ini tidak cukup bukti,” ujarnya, Senin (28/2/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan