logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJadi Tersangka Setelah Ungkap ...
Iklan

Jadi Tersangka Setelah Ungkap Korupsi di Cirebon, Nurhayati Siap Praperadilan

Kuasa hukum Nurhayati tengah mengkaji rencana pengajuan praperadilan. LPSK bakal memberi perlindungan kepada Nurhayati.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dengan dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dengan dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.

CIREBON, KOMPAS β€” Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pengungkap dugaan kasus korupsi atasannya, akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bakal memberi perlindungan bagi Nurhayati.

Waswin Janata, salah satu kuasa hukum Nurhayati, tengah mengkaji rencana pengajuan praperadilan. Upaya hukum itu dapat menentukan sah tidaknya status tersangka terhadap kliennya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan