Polresta Denpasar Sita 18,2 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka
Polresta Denpasar menangkap dua orang dan menyita barang bukti, di antaranya 18.283 gram sabu dan 984 butir ekstasi. Polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan itu.
DENPASAR, KOMPAS β Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyita 18.283 gram sabu dan 984 butir ekstasi dari dua tersangka, masing-masing berinisial AR (29) alias Rahman dan MA (24) alias Ansar, yang ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Gencarnya penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika diharapkan menguatkan kesadaran akan ancaman dan bahaya narkotika.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (22/2/2022), Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Wayan Jiartana dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Losa Lusiano Araujo.